Selasa, 06 November 2012

keperawatan dasar 1

 1.   Etika, hokum, dankodeetikkeperawatan
Suatu  praktek keparawatan sangat erat hubungannya dengan etika, hukum, dan kode etik keperawatan. Seorangperawatdituntutuntukmemilikisemuaitukarenadapat membentuk sikap dan kepribadian perawat dalam praktek keperawatannantinya.Dan diharapkandenganadanya etika, hukum dan kode etik keperawatan, seorangperawat tidak lagi melakukansuatu pelanggaran,ataupun kesalahan tindakan yang tidak sesuai dangan prosedur yang berlaku.
2.   Otonomi, benefecianse, justice, Nonmalefecianse, moral righ, nilaidannormamasyarakat
Otonomiadalahsuatutindakan yang dilakukanberdasarkankeyakinansendiriatausuatutindakan yang dilakukansecarategas, cepat, dantepattanpamenjelaskanprosedur.
Benefecianseadalahbanyakberbuatbaik.Artinya, menyediakan kemudahandan kesenangan kepada pasien seperti mengambil langkah positif untuk memaksimalisasi akibat baik dari pada hal yang buruk.
Justice adalahsuatuprinsipatautindakan yang bersifatadil (sama), tidakmembeda-bedakanantara yang satudan yang lainya. Tindakan yang sama tidak selalu identik , tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relative sama  untuk kebaikan kehidupan pasien.
Nonmaleficence  (tidak merugikan)adalah tindakan ini tidak merugikan klien atau melukai klien dalam hal melakukan suatu tindakan keperawatan/medis.
Moral right dalam praktek keperawatan menjurus kepada acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik yang dilakukan seseorang dan merupakan kewajiban dan tanggungjawab moral sesuai prosedur.
Nilai dan Norma Masyarakatadalah tindakan yang dilakukan oleh seorang perawat dan tenaga medis lainnya, harus bernilai dimata masyaraka dan mengandung norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
3.   Euthanasia danaborsi
Aborsitaupun Euthanasia adalahsama. Dimanaaborsidan euthanasia berfungsimenghilangkannyawaseseorangbaikitudisengajamaupuntidakdisengaja, baikituterpaksamaupuntidakterpaksa, danbaikitudilakukansecarahalusmaupunkasar. “aborsibisadilakukanapabiladalamkondisimempertahankannyawasalahsatudariibuatauanaknya.
Dalam hokum Indonesia, danmenurutpandangan Islam maupun agama lain. Tidakmembenarkanadanyaaborsiataupun euthanasia apapunalasannyakarenahidupdanmatiseseorangadaditanganTuhan YME. Dan apabilahaltersebutterjadiakanmendapathukuman yang berlakubaikitusipelakuataupun yang membantunya.
4.   Transplantasi organ, dan supporting
Transplantasi organ ini merupakan suatu tindakan seorang pekerja medis yang bermanfaatdansuatukerjasamaantarberbagaipihak yang terkait. Dimana pada kegiatan ini, bisa membantu seorang pasien untuk mendapatkan organ yang dibutuhkan. Sementara untuk si resipien, dapat memindahkan organ tubuhnya yang dibutuhkan oleh si penerima melalui tim medissertadilakukan sesuaidengan prosedur yang ada dan telah disepakati.
Supporting adalahsuatutindakan yang mulia yang dilakukanolehbeberapa orang ataukelompok yang berperanpentingdalam supporting ini, diantaranyaadalahPendonor (pemberi organ), Resipien (penerima organ), Tenaga medis dan para medis, Keluarga, sertaMasyarakat.
5.   Malpraktek
Malpraktekadalah kelalaian dari seseorang baik dokter/ perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien yang lazim dipergunakanmenurut ukuran dilingkungan yang sama.
Kelalaianadalahkelalaian terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh orang lain , padadasarnyakelalaianbukanlahtindakankejahatankecualijikamengakibatkanlukaataucederakepada orang lain
perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar