Kamis, 01 November 2012

MAKALAH IJTIHAD



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang ”IJTIHAD SEBAGAI HUKUM ISLAM YANG KETIGA” ini. Makalah  ini merupakan laporan yang dibuat sebagai bagian dalam memenuhi kriteria mata kuliah. Salam dan salawat kami kirimkan kepada junjungan kita tercinta Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, para sahabatnya serta seluruh kaum muslimin yang tetap teguh dalam ajaran beliau.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangan disebabkan oleh kedangkalan dalam memahami teori, keterbatasan keahlian, dana, dan tenaga penulis. Semoga segala bantuan, dorongan, dan petunjuk serta bimbingan yang telah diberikan kepada kami dapat bernilai ibadah di sisi Allah Subhana wa Taala. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfat  bagi kita semua, khususnya  bagi penulis sendiri.


Makassar, 16 Oktober 2012
Tim penulis
DAFTAR ISI
BAB  I
1.1   Latar Belakang…………………………………….    1
1.2   Rumusan Masalah………………………………..    2
1.3   Tujuan………………………………………………    2
BAB  II
2.1   Pengertian Ijtihad………………………………….    3
2.2   Kedudukan ijtihad dalam hukum islam…………    3
2.3   Bentuk atau macam ijtihad……………………....    4
2.4   Syarat-syarat mujtahid……………………………    5
BAB  III
3.1   Kesimpulan………………………………………...    9
3.2   Saran……………………………………………….    9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………….   10
LAMPIRAN                   ………………………………………………....    11


BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Dewasa ini, kita tahu bahwa hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu agama, sehingga istilah hukum Islam mencerminkan konsep yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan konsep, sifat dan fungsi hukum biasa. Seperti lazim diartikan agama adalah suasana spiritual dari kemanusiaan yang lebih tinggi dan tidak bisa disamakan dengan hukum. Sebab hukum dalam pengertian biasa hanya menyangkut soal keduniaan semata. Sedangkan Joseph Schacht mengartikan hukum Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum.
Pada umumnya sumber hukum islam ada dua, yaitu: Al-Qur’an dan Hadist, namun ada juga yang disebut Ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga berfungsi untuk menetapkan suatu hukum yang tidak secara jelas ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Namun demikian, tidak boleh bertentangan dengan isi kandungan Al-Quran dan Hadist.



1.2   Rumusan Masalah
1.2.1     Menjelaskan pengertian tentang Ijtihad
1.2.2     Bagaimana kedudukan ijtihad dalam hukum islam
1.2.3     Menjelaskan bentuk atau macam ijtihad
1.2.4     Menjelaskan syarat-syarat mujtahid
1.3   Tujuan
1.3.1     Untuk mengetahui pengertian tentang Ijtihad
1.3.2     Untuk mengetahui kedudukan ijtihad dalam hukum Islam
1.3.3     Untuk mengetahui bentuk atau macam Ijtihad
1.3.4     Untuk mengetahui syarat-syarat Mujtahid












BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Ijtihad
Kata Ijtihad berasal dari kata Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalm mencurahkan pikiran. Menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu.
2.2       Kedudukan ijtihad dalam hukum islam
Masalah-masalah yang menjadi lapangan Ijtihad adalah masalah-masalah yang bersifat Zhanny, yakni hal-hal yang belum jelas dalilnya baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist.
Adapun hal-hal yang bersifat Qat’iy, yakni hal-hal yang telah tegas dalilnya.




Tentang kedudukan Ijtihad terdapat dua golongan, yaitu:
Golongan 1:
Berpendapat bahwa, tiap-tiap mujtahid adalah benar dengan alasan karena dalam masalah tersebut Allah tidak menentukan hukum tertentu sebelum diIjtihadkan.
Golongan 2:
Berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hasil ijtihad yang cocok jangkauanya dengan hukum Allah, sedang bagi yang tidak cocok jangkauannya maka dikategorikan salah.
2.1   Bentuk atau macam ijtihad
2.1.1     Ijmā
Kesepakatan para ulama mujtahid dalm memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijmā dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al-Qur’an dan sunah.
2.1.2     Qiyās
Mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah ada karena alasan yang sama.
2.1.3     Mașlahah Mursalah
Merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
2.2   syarat-syarat mujtahid
Orang-orang yang melakukan ijtihad, dinamakan mujtahid, dan harus memenuhi beberapa syarat.
2.2.1     Mengarti bahasa Arab
Sebagaimana kita ketahui kedua dasar hukum islam menggunakan bahasa Arab. Maka dari itu, seorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Arab dalam rangka agar penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam.
2.2.2     Memahami tentang Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam primer di mana sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahui Al-Qur’an secara mendalam. Barangsiapa yang tidak mengerti Al-Qur’an sudah tentu ia tidak mengerti syariat Islam secara utuh. Mengerti Al-Qur’an tidak cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa melihat bagaimana Al-Qur’an memberi cakupan terhadap ayat-ayat hukum.
·         Mengetahui Asbab al-nuzul
Mengetahui sebab turunnya ayat termasuk dalam salah satu syarat mengatahui Al-Qur’an secara komprehensif, bukan hanya pada tataran teks tetapi juga akan mengetahui secara sosial-psikologis.
·         Mengetahui nasikh dan mansukh
Pada dasarnya hal ini bertujuan untuk menghindari agar jangan sampai berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah dinasikhkan dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil.
2.2.3     Mengerti tentang sunah
As-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
·         Mengetahui ilmu Diroyah Hadist
Ilmu Diroyah menurut Al-Ghazali adalah mengetahui riwayat dan memisahkan Hadist yang shahih dari yang rusak dan Hadist yang bisa diterima dari Hadist yang ditolak.
·         Mengetahui Hadist yang nasikh dan mansukh
Mengetahui Hadist yang nasikh dan mansukh ini dimaksudkan agar seorang mujtahid jangan sampai berpegang pada suatu Hadist yang sudah jelas dihapus hukumnya dan tidak boleh dipergunakan. Seperti Hadist yang membolehkan nikah mut’ah di mana Hadist tersebut sudah dinasakh secara pasti oleh Hadist-Hadist lain.
·         Mengetahui Asbab Al-Wurud Hadist
Syarat ini sama dengan seorang Mujtahid yang seharusnya menguasai Asbab Al-Nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi, lokus, serta tempus Hadist tersebut ada.
2.2.4     Mengetahui hal-hal yang di Ijma’-kan dan yang di-Ikhtilaf-kan
Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’. Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan nash tersebut.
2.2.5     Mengetahui Ushul Fiqh
Di antara ilmu yang harus dikuasai oleh Mujtahid adalah ilmu ushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha utuk meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nash dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nash hukumnya. Dalam ushul fiqh, mujtahid juga dituntut untuk memahami qiyas sebagai modal pengambilan ketetapan hukum.
2.2.6     Mengetahui maksud-maksud hukum
Seorang mujtahid harus mengerti tentang maksud dan tujuan syariat, yang mana harus bersendikan pada kemaslahatan umat. Dalam arti lain, melindungi dan memelihara kepentingan manusia.

2.2.7     Bersifat adil dan taqwa
Hal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikan oleh Mujtahid benar-benar proporsional karena memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istimbat hukumnya.
2.2.8     Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya
Seorang Mujtahid harus mengetahui tentang keadaan zamannya, masyarakat, problemnya, aliran ideologinya, politiknya, agamanya dan mengenal hubungan masyarakatnya dengan masyarakat lain serta sejauh mana interaksi saling mempengaruhi antara masyarakat tersebut.











BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum Islam untuk kemudian diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut. Jenis-jenis ijtihad adalah ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah.
3.2   Saran dan kritik
Demikian makalah ijtihad dalam mata kuliah yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin!


DAFTAR PUSTAKA
Djalil, H. A. Basiq (2010). Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2. Jakarta: Kencana.
Ilmy, Bachrul (2012). Pendidikan Agama Islam untuk Kelas X SMK. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Lismanto (2012). Makalah tentang Ijtihad. From file:///E:/agama/Makalah%20Tentang%20Ijtihad.htm, 15 Oktober 2012.

5 komentar: