Pujidansyukur
kami panjatkankepada Allah SWT ataslimpahanrahmatdanhidayah-Nyasehingga kami
dapatmenyelesaikanmakalahtentang ISSUE ETIK KEPERAWATAN (ABORSI dan EUTHANASIA)ini.Makalahinimerupakanlaporan
yang dibuatsebagaibagiandalammemenuhikriteriamatakuliah. Salam dansalawat kami
kirimkankepadajunjungankitatercintaRasulullah Muhammad SAW, keluarga,
parasahabatnyasertaseluruhkaummuslimin yang tetapteguhdalamajaranbeliau.
Penulismenyadaribahwamakalahinimasihadakekurangandisebabkanolehkedangkalandalammemahamiteori,
keterbatasankeahlian, dana, dantenagapenulis. Semogasegalabantuan, dorongan,
danpetunjuksertabimbingan yang telahdiberikankepada kami dapatbernilaiibadah di
sisi Allah SubhanawaTaala. Akhir kata,
semogamakalahinidapatbermanfatbagipembelajaranrekayasagenetik,
khususnyabagipenulissendiri.
Makassar, 4 November 2012
Tim penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………….. i
Daftar
Isi……………………………………………………….. ii
BAB I
1.1 LatarBelakang………………………………………. 1
1.2 RmusanMasalah…………………………………… 2
1.3 Tujuan……………………………………………….... 2
BAB II
2.1 Pengertianaborsidan
euthanasia………………... 3
2.2 Macam-macamaborsidan
euthanasia………….. 4
2.3 Aborsidan euthanasia menurut
hokum Indonesia 10
2.4 Aborsimenurutsudutpandang
Agama………...... 12
2.5 Euthanasia menurutsudutpandang
Agama……. 13
BAB III
3.1 Kesimpulan…………………………………………... 15
3.2 Saran…………………………………………………. 15
PUSTAKA……………………………………………………. 16
BAB I
PEMBAHASAN
1.1 Latar Belakang
Perawat dituntut untuk melaksanakan
asuhan keperawatan untuk pasien/klien baik secara
individu,keluarga,kelompok,dan masyarakat dengan memandang manusia secara
biopsikososial spiritual yang komprehensi.Sebagai tenaga yang professional,dalam
melaksanakan tugasnya diperlukan suatu sikap yang menjamin terlaksananya tugas
tersebut dengan baik dan bertanggung jawab secara moral.
Perkembangan pendidika harus juga di
dasarkan dengan issue etik dalam praktek keperawatan. Dimana Etika merupakan
peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang
yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukanseseorang dan
merupakan kewajiban dan tanggungjawab moral.
Etika juga merupakan sesuatu yang
dikenal,diketahui,diulang,serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu
masyarakat,baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata. Etika
lebih menitik beratkan pada aturan-aturan,prinsip-prinsip yang melandasi
perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan,hukum,dan undang-undang yang
membedakan benar atau salah secara moralitas.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1 Pengertian Aborsi dan Euthanasia
1.2.2 Macam-macam Aborsi dan Euthanasia
1.2.3 Aborsi dan Euthanasia menurut hokum Indonesia
1.2.4 Aborsi menurut sudut pandang agama
1.2.5 Euthanasia menurut sudut pandangagama
1.3
Tujuan
1.3.1 Mengetahui Pengertian Aborsi dan Euthanasia
1.3.2 Mengetahui Macam-macam Aborsi dan Euthanasia
1.3.3 Mengetahui Aborsi dan Euthanasia menurut hokum Indonesia
1.3.4 Mengetahui Aborsi menurut sudut pandang agama
1.3.5 Mengetahui Euthanasia menurut sudut pandangagama
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Aborsi dan Euthanasia
2.1.2 Pengertian Aborsi
Aborsi
adalah Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum
buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang
tidak dikehendaki atau diinginkan.WHO memperbaharui definisi Aborsi yakni
Aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau
berat janin kurang dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau
membuang baik embrio atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah
Aborsi disebut juga Abortus Provokatus (Inilah yang belakangaan ini menjadi
ramai dibicarakan). Abortus yang dilakukan secara sengaja. Jadi Aborsi adalah
tindakan pengguguran hasil konsepsi secara sengaja.
2.1.1 Pengertian Euthanasia
Istilah
euthanasia berasal dari bahasa Yunani: eu
( baik) dan thanatos
(kematian). Jadi euthanasia artinya “kematian yang baik” atau “mati dengan
baik”.
Euthanasia adalah pembunuhan dalam segi medis yang
disengaja, dengan aksi atau dengan penghilangan suatu hak pengobatan yang
seharusnya didapatkan oleh pasien, agar pasien tersebut dapat meninggal secara
wajar. Kata kuncinya adalah disengaja, artinya jika aksi tersebut dilakukan
dengan tidak sengaja, maka hal tersebut bukanlah euthanasia.
2.2
Macam-macam
Aborsi dan Euthanasia
2.2.1 Macam-macam aborsi
2.2.1.1 Berdasarkan waktunya
1. ME
( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan
penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga
tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah,
belum berbentuk janin.
2. Diatas
12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi yang sederhana.
3. Aborsi
diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi dirumah sakit besar. Tetapi
bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia
kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik -
klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping
bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak
menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak
ingin menularkan virus pada bayi mereka.
2.2.1.2 Berdasarkan pembagianya
1. Aborsi
Spontan (Spontaneous Abortion) yaitu aborsi yang dilakukan secara tidak sengaja
(keguguran). Aborsi ini dibagi lagi dalam beberapa macam tahap:
a.
Abortus Iminen: Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan threaten
Abortion, terancam keguguran (bukan keguguran). Di sini keguguran belum
terjadi, tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi
keguguran.
b. Abortus
Inkomplitus: Secara
sederhana bisa disebut Aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi pengeluaran
buah kehamilan tetapi tidak komplit.
c. Abortus
Komplitus: Yang satu
ini Abosi lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah lengkap, sudah
seluruhnya keluar.
d. Abortus
Insipien:Buah
kehamilan mati di dalam kandungan-lepas dari tempatnya- tetapi belum dikeluarkan.
Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal missed Abortion, yakni buah
kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda dikeluarkan.
2. Abortus
Provokatus (Provocation Abortion) yaitu aborsi yang disengaja, terbagi atas dua:
1. Abortus
Provokatus Medisinalis
a.
Dilatation dan Curettage: Jenis ini dilakukan dengan cara memasukkan semacam
pacul kecil ke dalam rahim,kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil,
dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya akan terjadi banyak
pendarahan, cara ini dilakukan terhadap kehamilan yang berusia 12-13 minggu.
b.
Suction (Sedot): Dilakukan dengan cara memperbesar leher rahim, lalu
dimasukkan sebuah tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot
yang kuat, sehinggi bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan
kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah sebuah botol.
c.
Peracunan dengan garam: Jenis ini dilakukan pada janin yang berusia lebih dari
16 minggu, ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi
dalam kantung anak dan larutan garam yang pekat dimasukkan ke dalam kandungan
itu.
d.
Histeromi ataau bedah Caesar: Jenis ini dilakukan untuk janin yang berusia 3 bulan
terakhir dengan cara operasi terhadap kandungan.
e.
Prostaglandin: Jenis ini
dilakukan dengan cara memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn
Pharmaccutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut,
sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
2. Abortus
Provokatus Kriminalis yaitu aborsi yang dilakukan tanpa bantuan medis. Dalam
artian melakukan aborsi dengan cara kejahatan.
2.2.2 Macam-macam Euthanasia
2.2.2.1 Berdasarkan maknanya Euthanasia dibagi atas tiga, yaitu:
1. Agresif
atau suatu tindakan eutanasia aktif:
suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan
lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien.
2. Non
agresifatau autoeuthanasia (eutanasia otomatis): dimana seorang pasien menolak secara
tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan sipasien mengetahui
bahwa penolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan
penolakan tersebut ia membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis
tangan). Autoeutanasia pada dasarnya
adalah suatu praktek eutanasia pasifataspermintaan.
3. Pasif atau tindakan eutanasia negatif: Dimana tidak dipergunakan alat-alat atau
langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit.
Tindakan
pada eutanasia pasif ini adalah dengansecara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan
medis yang dapat memperpanjang hidup pasien.
2.2.2.2 Berdasarkan sudut pemberian izin
1. Euthanasia
sukarela:Apabila si
pasien itu sendiri yang meminta untuk diakhiri hidupnya.
2. Euthanasia
non-sukarela:Apabila
pesien tersebut tidak mengajukan permintaan atau menyetujui untuk diakhiri
hidupnhnya.
3. Involuntary
Euthanasia:Pada
prinsipnya sama seperti euthanasia non-sukarela, tapi pada kasus ini, si
pasien menunjukkan permintaan euthanasia lewat ekspresi.
4. Assisted
suicide:Atau bisa
dikatakan proses bunuh diri dengan bantuan suatu pihak. Seseorang memberi
informasi atau petunjuk pada seseorang untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Jika
aksi ini dilakukan oleh dokter maka disebut juga, “physician assisted
suicide”.
5. Euthanasia
dengan aksi:Dengan
sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan melakukan suatu aksi, salah satu
contohnya adalah dengan melakukan suntik mati.
6. Euthanasia
dengan penghilangan:Dengan
sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan menghentikan semua perawatan khusus
yang dibutuhkan seorang pasien. Tujuannya adalah agar pasien itu dapat
dibiarkan meninggal secara wajar.
2.3
Aborsi dan
Euthanasia menurut hokum Indonesia
2.3.1 Aborsi menurut hokum Indonesia
Menurut
hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk
kejahatan, yang dikenal dengan istilah“Abortus Provocatus Criminalis”Yang
menerima hukuman adalah:
1. Ibu
yang melakukan aborsi.
2. Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi.
3. Orang
- orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa
pasal yang terkait adalah:
Pasal
229 ayat 1Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. Ayat 2 Jika yang bersalah, berbuat demikian
untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian
atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya
dapat ditambah sepertiga. Ayat 3” Jika yang bersalah, melakukan kejahatan
tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
Pasal
314, Pasal
342-349
2.3.2 Euthanasia menurut hokum Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang
melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada
yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa
”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri,
yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara
selama-lamanya 12 tahun”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan
pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi
unsur-unsur delik dalam perbuatan euthanasia.
Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak
mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun. Hingga saat ini euthanasia belum dapat diterima dalam nilai dan
norma yang berkembang serta etika
yang dianut oleh bangsa kita. Hal tersebut melanggar hukum positif yang masih
berlaku yakni KUHP.
2.4
Aborsi berdasarkan
sudut pandang agama
2.4.1 Agama Islam:Imlash
adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan
sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal ini, tindakan imlash (
aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak criminal. isqâth al - haml ( penghentian kehamilan
), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena
keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau
aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak
identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan
mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupunbelum denganpaksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan
sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin.
Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh
ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik
dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan
bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan.
2.4.2 Agama Kristen:Alkitab
memberi nilai yang tinggi atas hidup manusia. Dalam Ul 5 :17 tertulis “Jangan
Membunuh” dan dalam Kel 21:22-24 dipersoalkan tentang kasus pengguguran
(Aborsi), khususnya mengenai kasus kecelakaan seorang wanita yang sedang
mengandung, yang terlibat dalam perkelahian antara dua orang laki-laki, apabila
si ibu hidup dan kandungannya gugur, maka orang tersebut harus ganti rugi, dan
kalau ibu itu mati dan kandungannya juga gugur, maka harus nyawa ganti nyawa.
Dalam hal ini ternyata orang Yahudi sangat menghargai hidup, termasuk hidup
binatang (Ul 22:6,7). Alkitab juga memberitahukan kepada kita bahwa kehidupan
sudah dimulai pada saat konsepsi, dalam Mat 1:20 dituliskan bahwa Yesus
dikandung oleh Roh Kudus, dengan demikian Yesus sungguh-sungguh menjadi manusia
yang seutuhnya pada saat konsepsi.
2.5
Euthanasia berdasarkan
sudut pandang agama
2.5.1 Agama Islam:Islam mengakui hak seseorang untuk hidup
dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya
Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66;
2: 243). "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang
makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan
demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien)
disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
2.5.2 Agama Kristen:Secara
tegas menolak euthanasia
aktif ini (entah suntik mati atau bunuh diri berbantuan). Alasannya adalah
bahwa Tuhanlah yang memberikan kepada manusia nafas kehidupan (Kej 2:7), maka
Tuhan jugalah yang berhak memanggilnya kembali. Hidup dan mati adalah hak
prerogatif Tuhan sebagai Sang Khalik.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.1.1 Aborsi taupun Euthanasia adalah sama. Dimana aborsi dan euthanasia
berfungsi menghilangkan nyawa seseorang baik itu disengaja maupun tidak
disengaja, baik itu terpaksa maupun tidak terpaksa, dan baik itu dilakukan secara
halus maupun kasar.
3.1.2 Dalam hokum Indonesia, dan menurut
pandangan Islam maupun agama lain. Tidak membenarkan adanya aborsi ataupun
euthanasia apapun alasannya karena hidup dan mati seseorang ada ditangan Tuhan
YME. Dan apabila hal tersebut terjadi akan mendapat hukuman yang berlaku baik
itu si pelaku ataupun yang membantunya.Kecuali dalam kondisi mempertahankan
nyawa salah satu dari ibu atau anaknya.
3.2
Saran
Dari sudut pandang etika, euthanasia dan
aborsi menghadapi kesulitan yang sama. Suatu prinsip etika yang sangat mendasar
ialah kita harus menghormati kehidupan manusia. Bahkan kita harus menghormatinya
dengan mutlak. Jangan pernah
kita mengorbankan manusia kepada suatu tujuan lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://KD/aborsi-dan-euthanasia.html, 4 November
2012
Iyuth (2008). KD euthanasia
from http://secangkir-kopi.wordpress.com/KD-Euthanasia.htm , 4 November 2012
Lew_island (2009). KD (ABORSI
dan EUTHANASIA) from http://lew_island.wordpress.com/KD/(ABORSI-dan-EUTHANASIA).htm , 4 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar