Selasa, 06 November 2012

issue etik keperawatan



Pujidansyukur kami panjatkankepada Allah SWT ataslimpahanrahmatdanhidayah-Nyasehingga kami dapatmenyelesaikanmakalahtentang ISSUE ETIK KEPERAWATAN (ABORSI dan EUTHANASIA)ini.Makalahinimerupakanlaporan yang dibuatsebagaibagiandalammemenuhikriteriamatakuliah. Salam dansalawat kami kirimkankepadajunjungankitatercintaRasulullah Muhammad SAW, keluarga, parasahabatnyasertaseluruhkaummuslimin yang tetapteguhdalamajaranbeliau.
Penulismenyadaribahwamakalahinimasihadakekurangandisebabkanolehkedangkalandalammemahamiteori, keterbatasankeahlian, dana, dantenagapenulis. Semogasegalabantuan, dorongan, danpetunjuksertabimbingan yang telahdiberikankepada kami dapatbernilaiibadah di sisi Allah SubhanawaTaala. Akhir kata, semogamakalahinidapatbermanfatbagipembelajaranrekayasagenetik, khususnyabagipenulissendiri.

Makassar, 4 November 2012
Tim penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………..   i
Daftar Isi………………………………………………………..    ii
BAB  I
1.1   LatarBelakang……………………………………….      1
1.2   RmusanMasalah……………………………………      2
1.3   Tujuan………………………………………………....    2
BAB  II
2.1   Pengertianaborsidan euthanasia………………...       3
2.2   Macam-macamaborsidan euthanasia…………..       4
2.3   Aborsidan euthanasia menurut hokum Indonesia     10
2.4   Aborsimenurutsudutpandang Agama………......        12
2.5   Euthanasia menurutsudutpandang Agama…….       13
BAB  III
3.1   Kesimpulan…………………………………………...     15
3.2   Saran………………………………………………….     15
PUSTAKA…………………………………………………….      16
BAB I
PEMBAHASAN
1.1   Latar Belakang
Perawat dituntut untuk melaksanakan asuhan keperawatan untuk pasien/klien baik secara individu,keluarga,kelompok,dan masyarakat dengan memandang manusia secara biopsikososial spiritual yang komprehensi.Sebagai tenaga yang professional,dalam melaksanakan tugasnya diperlukan suatu sikap yang menjamin terlaksananya tugas tersebut dengan baik dan bertanggung jawab secara moral.
Perkembangan pendidika harus juga di dasarkan dengan issue etik dalam praktek keperawatan. Dimana Etika merupakan peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukanseseorang dan merupakan kewajiban dan tanggungjawab moral.
Etika juga merupakan sesuatu yang dikenal,diketahui,diulang,serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat,baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata. Etika lebih menitik beratkan pada aturan-aturan,prinsip-prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan,hukum,dan undang-undang yang membedakan benar atau salah secara moralitas.
1.2   Rumusan Masalah
1.2.1     Pengertian Aborsi dan Euthanasia
1.2.2     Macam-macam Aborsi dan Euthanasia
1.2.3     Aborsi dan Euthanasia menurut hokum Indonesia
1.2.4     Aborsi menurut sudut pandang agama
1.2.5     Euthanasia menurut sudut pandangagama
1.3   Tujuan
1.3.1     Mengetahui Pengertian Aborsi dan Euthanasia
1.3.2     Mengetahui Macam-macam Aborsi dan Euthanasia
1.3.3     Mengetahui Aborsi dan Euthanasia menurut hokum Indonesia
1.3.4     Mengetahui Aborsi menurut sudut pandang agama
1.3.5     Mengetahui Euthanasia menurut sudut pandangagama







BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Aborsi dan Euthanasia
2.1.2     Pengertian Aborsi
Aborsi adalah Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan.WHO memperbaharui definisi Aborsi yakni Aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut juga Abortus Provokatus (Inilah yang belakangaan ini menjadi ramai dibicarakan). Abortus yang dilakukan secara sengaja. Jadi Aborsi adalah tindakan pengguguran hasil konsepsi secara sengaja.





2.1.1     Pengertian Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani: eu ( baik) dan thanatos (kematian). Jadi euthanasia artinya “kematian yang baik” atau “mati dengan baik”.
Euthanasia adalah pembunuhan dalam segi medis yang disengaja, dengan aksi atau dengan penghilangan suatu hak pengobatan yang seharusnya didapatkan oleh pasien, agar pasien tersebut dapat meninggal secara wajar. Kata kuncinya adalah disengaja, artinya jika aksi tersebut dilakukan dengan tidak sengaja, maka hal tersebut bukanlah euthanasia.
2.2   Macam-macam Aborsi dan Euthanasia
2.2.1     Macam-macam aborsi
2.2.1.1    Berdasarkan waktunya
1.    ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2.    Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi yang sederhana.
3.    Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi dirumah sakit besar. Tetapi bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik - klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak ingin menularkan virus pada bayi mereka.
2.2.1.2    Berdasarkan pembagianya
1.    Aborsi Spontan (Spontaneous Abortion) yaitu aborsi yang dilakukan secara tidak sengaja (keguguran). Aborsi ini dibagi lagi dalam beberapa macam tahap:
a.    Abortus Iminen: Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan threaten Abortion, terancam keguguran (bukan keguguran). Di sini keguguran belum terjadi, tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi keguguran.
b.    Abortus Inkomplitus: Secara sederhana bisa disebut Aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit.
c.    Abortus Komplitus: Yang satu ini Abosi lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah lengkap, sudah seluruhnya keluar.
d.    Abortus Insipien:Buah kehamilan mati di dalam kandungan-lepas dari tempatnya- tetapi belum dikeluarkan. Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal missed Abortion, yakni buah kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda dikeluarkan.
2.    Abortus Provokatus (Provocation Abortion) yaitu aborsi yang disengaja, terbagi atas dua:
1.    Abortus Provokatus Medisinalis
a.    Dilatation dan Curettage: Jenis ini dilakukan dengan cara memasukkan semacam pacul kecil ke dalam rahim,kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya akan terjadi banyak pendarahan, cara ini dilakukan terhadap kehamilan yang berusia 12-13 minggu.
b.    Suction (Sedot): Dilakukan dengan cara memperbesar leher rahim, lalu dimasukkan sebuah tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehinggi bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah sebuah botol.
c.    Peracunan dengan garam: Jenis ini dilakukan pada janin yang berusia lebih dari 16 minggu, ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak dan larutan garam yang pekat dimasukkan ke dalam kandungan itu.
d.    Histeromi ataau bedah Caesar: Jenis ini dilakukan untuk janin yang berusia 3 bulan terakhir dengan cara operasi terhadap kandungan.
e.    Prostaglandin: Jenis ini dilakukan dengan cara memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaccutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
2.    Abortus Provokatus Kriminalis yaitu aborsi yang dilakukan tanpa bantuan medis. Dalam artian melakukan aborsi dengan cara kejahatan.
2.2.2     Macam-macam Euthanasia
2.2.2.1 Berdasarkan maknanya Euthanasia dibagi atas tiga, yaitu:
1.    Agresif atau suatu tindakan eutanasia aktif: suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien.
2.    Non agresifatau autoeuthanasia (eutanasia otomatis): dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan sipasien mengetahui bahwa penolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Autoeutanasia pada dasarnya adalah suatu praktek eutanasia pasifataspermintaan.
3.    Pasif atau tindakan eutanasia negatif: Dimana tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit.
Tindakan pada eutanasia pasif ini adalah dengansecara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien.
2.2.2.2    Berdasarkan sudut pemberian izin
1.    Euthanasia sukarela:Apabila si pasien itu sendiri yang meminta untuk diakhiri hidupnya.
2.    Euthanasia non-sukarela:Apabila pesien tersebut tidak mengajukan permintaan atau menyetujui untuk diakhiri hidupnhnya.
3.    Involuntary Euthanasia:Pada prinsipnya sama seperti euthanasia non-sukarela, tapi pada kasus ini, si pasien menunjukkan permintaan euthanasia lewat ekspresi.
4.    Assisted suicide:Atau bisa dikatakan proses bunuh diri dengan bantuan suatu pihak. Seseorang memberi informasi atau petunjuk pada seseorang untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Jika aksi ini dilakukan oleh dokter maka disebut juga, “physician assisted suicide”.
5.    Euthanasia dengan aksi:Dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan melakukan suatu aksi, salah satu contohnya adalah dengan melakukan suntik mati.
6.    Euthanasia dengan penghilangan:Dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan menghentikan semua perawatan khusus yang dibutuhkan seorang pasien. Tujuannya adalah agar pasien itu dapat dibiarkan meninggal secara wajar.
2.3   Aborsi dan Euthanasia menurut hokum Indonesia
2.3.1     Aborsi menurut hokum Indonesia
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah“Abortus Provocatus Criminalis”Yang menerima hukuman adalah:
1.    Ibu yang melakukan aborsi.
2.    Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi.
3.    Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229 ayat 1Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. Ayat 2 Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. Ayat 3Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314, Pasal 342-349
2.3.2     Euthanasia menurut hokum Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan euthanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun. Hingga saat ini euthanasia belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang serta etika yang dianut oleh bangsa kita. Hal tersebut melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.
2.4   Aborsi berdasarkan sudut pandang agama
2.4.1     Agama Islam:Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak criminal. isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupunbelum denganpaksa. Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan.
2.4.2     Agama Kristen:Alkitab memberi nilai yang tinggi atas hidup manusia. Dalam Ul 5 :17 tertulis “Jangan Membunuh” dan dalam Kel 21:22-24 dipersoalkan tentang kasus pengguguran (Aborsi), khususnya mengenai kasus kecelakaan seorang wanita yang sedang mengandung, yang terlibat dalam perkelahian antara dua orang laki-laki, apabila si ibu hidup dan kandungannya gugur, maka orang tersebut harus ganti rugi, dan kalau ibu itu mati dan kandungannya juga gugur, maka harus nyawa ganti nyawa. Dalam hal ini ternyata orang Yahudi sangat menghargai hidup, termasuk hidup binatang (Ul 22:6,7). Alkitab juga memberitahukan kepada kita bahwa kehidupan sudah dimulai pada saat konsepsi, dalam Mat 1:20 dituliskan bahwa Yesus dikandung oleh Roh Kudus, dengan demikian Yesus sungguh-sungguh menjadi manusia yang seutuhnya pada saat konsepsi.
2.5   Euthanasia berdasarkan sudut pandang agama
2.5.1     Agama Islam:Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
2.5.2     Agama Kristen:Secara tegas menolak euthanasia aktif ini (entah suntik mati atau bunuh diri berbantuan). Alasannya adalah bahwa Tuhanlah yang memberikan kepada manusia nafas kehidupan (Kej 2:7), maka Tuhan jugalah yang berhak memanggilnya kembali. Hidup dan mati adalah hak prerogatif Tuhan sebagai Sang Khalik.









BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
3.1.1  Aborsi taupun Euthanasia adalah sama. Dimana aborsi dan euthanasia berfungsi menghilangkan nyawa seseorang baik itu disengaja maupun tidak disengaja, baik itu terpaksa maupun tidak terpaksa, dan baik itu dilakukan secara halus maupun kasar.
3.1.2  Dalam hokum Indonesia, dan  menurut pandangan Islam maupun agama lain. Tidak membenarkan adanya aborsi ataupun euthanasia apapun alasannya karena hidup dan mati seseorang ada ditangan Tuhan YME. Dan apabila hal tersebut terjadi akan mendapat hukuman yang berlaku baik itu si pelaku ataupun yang membantunya.Kecuali dalam kondisi mempertahankan nyawa salah satu dari ibu atau anaknya.
3.2       Saran
Dari sudut pandang etika, euthanasia dan aborsi menghadapi kesulitan yang sama. Suatu prinsip etika yang sangat mendasar ialah kita harus menghormati kehidupan manusia. Bahkan kita harus menghormatinya dengan mutlak. Jangan pernah kita mengorbankan manusia kepada suatu tujuan lain.

DAFTAR PUSTAKA
Iyuth (2008). KD euthanasia from http://secangkir-kopi.wordpress.com/KD-Euthanasia.htm , 4 November 2012
Lew_island (2009). KD (ABORSI dan EUTHANASIA) from http://lew_island.wordpress.com/KD/(ABORSI-dan-EUTHANASIA).htm , 4 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar